PASAR TENAGA KERJA
www.uniba.ac.id
MAKALAH
Mata Kuliah Ekonomi Manajerial
Dosen Pengampu :
Dr. Supawi Pawenang, SE, MM
Disusun oleh :
Disusun oleh :
BAYU SETYO ADHIWIBOWO (2014020092)
Fakultas :
Ekonomi Manajemen A2
Alamat blog :
Fakultas :
Ekonomi Manajemen A2
Alamat blog :
http://bayusetyo02.blogspot.com/
Maksud penulisan makalah
ini adalah guna memenuhi tugas mata kuliah ekonmi manajerial dan untuk
menjalani UAS semester ganjil
UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA
2016-2017
KATA PENGANTAR
Dengan memanjat puja dan puji syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah memberi Rahmat dan ridho-Nya, sehingga penyusun
makalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa hambatan apa apun.
Dalam penyusun makalah ini, penyusun
telah mendapatkan bimbingan dan bantuan dari beberapa pihak. Oleh karena itu
melalui kesempatan ini penyusun menyampaikan terimaksih dan penghargaan kepada
segenap pihak yang telah membantu dalam proses peyusunan makalah ini sampai
berakhir seperti sekarang ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati,
penyusun mengharapkan keritk dan saran dari pembaca dan dosen pembimbing sangat
diharapkan demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini, semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pengembangan pelajaran dan pendidikan, khususnya bagi
penyusun dan juga pembaca.
Surakarta, 04
Januari 2017
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................... 1
A. Latar Belakang.....................................................................................................1
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 2
A. Pengertian pasar tenaga
kerja................................................................................. 2
B. Penggolongan
pasar tenaga kerja............................................................................3
C. Penyelenggaraan
pasar tenaga kerja di
Indonesia...................................................3
D. Dampak
pasar tenaga kerja
fleksibel.......................................................................4
E. Pengadaan jaminan
sosial bagi tenaga kerja...........................................................5
F. Penentuan upah
di berbagai bentuk pasar tenaga
kerja......................................... 5
G. Fungsi dan
manfaat pasar tenaga
kerja................................................................. 7
BAB III
PENUTUP.................................................................................................... 8
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 8
B. Saran.................................................................................................................... 8
Daftar Pustaka
BAB I
A. Latar
Belakang
Negara berkembang
memiliki karakteristik ganda dalam pasar tenaga kerjanya. Pasar dibagi antara
sektor formal dan sektor informal. Hal ini biasanya di karakteristikkan dengan
tingkat gaji tinggi dan gaji rendah, penghasilan mereka dapat juga dikenali
dari tingkat pendidikan. Dua sektor ini adalah hasil dari ketidaksamaan yang
berarti dan keterputusan dalam sistem ekonomi mereka. Ada ketidaksamaan
kelembagaan antara pasar tenaga kerja formal dan informal karena mereka
menjalankan dengan dua latar tenaga kerja yang berbeda, yang menghasilkan perbedaan
yang cukup signifikan antara produktivitas tenaga kerja dan gaji mereka. Selain
itu, nampak pembatasan atas mobilitas tenaga kerja antara sektor formal dan
informal yang memberikan kesan adanya pasar tenaga kerja yang terputus
Pasar Tenaga Kerja adalah
seluruh aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan
lowongan kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja
melalui penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud
disini adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha
dan pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga
kerja yang tidak fleksibel diyakini merupakan penyebab utama kondisi tersebut.
Bentuk-bentuk kekakuan dalam pasar tenaga kerja yang disebabkan oleh
berbagai regulasi pemerintah seperti upah minimum provinsi (UMP), aturan
pesangon, dan aturan perlindungan kerja dinilai sangat memberatkan pengusaha.
Berdasarkan alasan tersebut, terdapat rekomendasi agar pemerintah mengurangi
perannya dalam bentuk berbagai regulasi di pasar tenaga kerja. Konsekuensinya,
peran bipartit (pengusaha dan pekerja) akan menentukan keseimbangan pasar.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang di
atas maka rumusan masalah makalah ini adalah :
· Apakah
pengertian pasar tenaga kerja ?
· Bagaimanakah
penggolongan pasar tenaga kerja ?
· Bagaimanakah
penyelenggaraan pasar tenaga kerja di indonesia ?
· Apakah
dampak pasar tenaga kerja fleksibel ?
· Bagaimanakah
bentuk pengadaan jaminan sosial bagi tenaga kerja ?
· Bagaimanakah
penentuan upah di berbagai bentuk pasar tenaga kerja ?
· Apakah
fungsi dan manfaat pasar tenaga kerja ?
C. Tujuan
Mengenai materi makalah ini yaitu pasar
tenaga kerja, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui tentang materi yang bersangkutan.
2. Sebagai
referensi belajar bagi mahasiswa, khususnya kelompok penyaji.
3. Untuk
memenuhi salah satu tugas kelompok dari mata kuliah yang bersangkutan.
4. Sebagai
bahan presentasi kelompok penyaji.
BAB II
A. Pengertian
Pasar Tenaga Kerja
Sebagaimana yang
dijelaskan dalam bab pendahuluan diatas bahwa Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud di sini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan
pencari kerja untuk dapat saling berhubungan.
Pasar tenaga kerja
dapat pula diartikan sebagai suatu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli
tenaga kerja. Sebagai penjual tenaga kerja di dalam pasar ini adalah para
pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja), sedangkan sebagai pembelinya adalah
orang-orang / lembaga yang memerlukan tenaga kerja. Pasar tenaga kerja
diselenggarakan dengan maksud untuk mengkoordinasi pertemuan antara para
pencari kerja dan orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga
kerja. Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan, maka
pasar tenaga kerja ini dirasakan dapat memberikan jalan keluar bagi perusahaan
untuk memenuhinya. Dengan demikian tidak terkesan hanya pencari kerja yang
mendapat keuntungan dari adanya pasar ini. Untuk menciptakan kondisi yang
sinergi antara kedua belah pihak, yaitu antara penjual dan pemberi tenaga kerja
maka diperlukan kerjasama yang baik antara semua pihak yang terkait, yaitu
penjual tenaga kerja, pembeli tenaga kerja,
Para pelaku di pasar tenaga kerja,
terdiri dari :
1. Pencari
kerja yaitu Setiap orang yang mencari pekerjaan baik karena
menganggur, putus hubungan kerja maupun orang yang sudah bekerja tetapi ingin
mendapatkan pekerjaan lebih baik yang sesuai dengan pendidikan, bakat, minat
dan kemampuan yang dinyatakan melalui aktivitasnya mencari pekerjaan
2. Pemberi
kerja yaitu Perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar imbalan berupa upah atau gaji
3. Perantaran yaitu
Media atau lembaga yang mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, misalkan
agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja dan head hunters (Pihak
ketiga yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan
tenaga kerja sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Sebagai imbalan, head
hunters akan memperoleh prosentasi gaji dari orang yang diterima bekerja atau
komisi dari perusahaan
B. Penggolongan
Pasar Tenaga Kerja
1. Berdasarkan
sifatnya
Pasar
kerja intern (Internal Labour Market)
Pasar kerja intern adalah pasar tenaga
kerja yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan
karyawan diambil dari dalam perusahaan melalui promosi maupun demosi karyawan.
Promosi adalah rotasi atau perpindahan karyawan ke dalam jabatan yang lebih
tinggi, misalkan dari asisten manajer menjadi manajer. Sedangkan, demosi adalah
rotasi karyawan ke posisi yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya, misalkan
manajer personalia diturunkan menjadi staff.
b. Pasar
kerja ekstern(Eksternal Labour Market)
Pasar kerja ekstern adalah pasar tenaga
kerja yang diperoleh dari luar perusahaan. Pemenuhan kebutuhan karyawan
diperoleh dari pihak luar, misalkan melalui iklan lowongan pekerjaan, agen atau
penyalur tenaga kerja atau melalui walk in interview.
2. Berdasarkan
prioritasnya
Pasar
kerja utama(Primary Labour Market)
Pasar kerja utama adalah pasar tenaga
kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang
tinggi, pekerjaan yang baik dan dengan kondisi yang stabil. Pasar ini dapat
ditemukan pada sektor usaha yang menggunakan padat modal.
Pasar
kerja Sekunder(Secondary Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga
kerja yang menawarkan jabatan atau posisi dengan tingkat upah atau gaji yang
rendah, posisi yang kurang stabil dan kurang memberi kesempatan untuk
pengembangan karir karyawan. Biasanya ini dapat dilihat pada industri restoran
dan jasa hotel, kasir dan penjualan ritel.
3. Berdasarkan
pendidikannya
Pasar
tenaga kerja terdidik (Skilled Labour Market)
Pasar kerja Sekunder adalah pasar tenaga
kerja yang membutuhkan karyawan yang berpendidikan dan memiliki keterampilan
yang memadai. Pasar tenaga kerja ini biasanya dibutuhkan pada sektor usaha
formal, misalnya, dokter, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Pasar
tenaga kerja tidak terdidik (Unskilled Labour Market)
Pasar tenaga kerja tidak terdidik adalah
pasar tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan yang tidak mementingkan pendidikan
maupun keterampilan – keterampilan khusus tertentu. Pasar tenaga kerja ini
biasanya ditemui pada sektor usaha informal, misalnya, pedagang asongan, loper
koran dan majalah, juru parkir dan sebagainya.
C. Penyelenggaraan
Pasar Tenaga Kerja di indonesia
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Sementara itu, para
pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker
dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang
diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan
kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.
Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan
orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih
lanjut.
Selain Depnaker, di
Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa
disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha
mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada
orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam
maupun diluar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi.
Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan
pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian
antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat
dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan
tersebut akan mendapatkan komisi.
D. Dampak
Pasar Tenaga Kerja Fleksibel
Terdapat dilema dalam
kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Tingkat upah
yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal dalam pasar tenaga kerja
fleksibel akan menimbulkan dampak positif dalam bentuk tambahan kesempatan
kerja. Resikonya, hal tersebut mengancam kelayakan hidup pekerja.
Sebaliknya, pasar
tenaga kerja yang kaku dengan berbagai regulasi pemerintah relatif menjamin
kepentingan pekerja. Pemerintah mengatur rekrutmen, upah minimum, PHK, dan
perlindungan kerja. Namun, hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.
Dikhawatirkan,
pengusaha telah mengurangi jumlah pekerja atau merelokasi usaha untuk
menyiasati mahalnya biaya pekerja Kesempatan kerja untuk pekerja laki-laki,
pekerja perempuan, pekerja dewasa, pekerja muda, pekerja terdidik, pekerja
kurang terdidik, pekerja kerah biru, pekerja penuh waktu, dan pekerja paruh
waktu berkurang secara signifikan dengan adanya peningkatan upah minimum.
Pengecualian terjadi pada pekerja kerah putih. Setiap kenaikan upah minimum
sebesar 10 persen justru akan meningkatkan kesempatan kerja bagi pekerja kerah
putih sebesar 10 persen.
Kajian tersebut
menganalisis, peningkatan upah minimum menyebabkan perusahaan mengurangi jumlah
pekerja yang kurang produktif dan menggantinya dengan pekerja yang relatif
lebih produktif. Hal tersebut juga disebabkan oleh penggantian pekerja dengan
barang modal dalam proses produksi karena biaya pekerja menjadi relatif mahal
dibandingkan biaya barang modal.
Kajian di atas dan
beberapa kajian lain yang menghasilkan kesimpulan serupa tidak serta merta
membuat pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan pasar tenaga kerja
fleksibel saat ini dan dalam beberapa tahun ke depan. Kenyataannya,
kajian-kajian tersebut tidak menganalisis apakah keseimbangan upah di pasar
tenaga kerja tanpa adanya upah minimum dan berbagai aturan perlindungan kerja
akan memadai untuk hidup secara layak.
Lebih jauh lagi,
kebijakan upah fleksibel belum tentu efektif membantu kaum miskin dan di
sekitar garis kemiskinan (near poor) sebagai bagian masyarakat yang
paling rentan terhadap perubahan perekonomian. Pasar tenaga kerja fleksibel
memang akan menambah kesempatan kerja, termasuk bagi kaum miskin. Di sisi lain,
tingkat kesejahteraan banyak kaum miskin dan di sekitar garis kemiskinan akan
memburuk karena pengurangan upah dan perlindungan kerja. Trade-off antara
kesempatan kerja dengan kesejahteraan pekerja menjadi lebih berat karena
banyak near poor yang akan menjadi miskin jika upah menurun
sedikit saja.
E. Pengadaan
Jaminan Sosial
Kebijakan pasar tenaga
kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan
jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga
kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak.
Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan
ketenagakerjaan yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan
kebutuhan terhadap pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga
negara, jaminan sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi
pilihan kebijakan dalam jangka panjang (long-run).
Saat ini,
bagaimanapun, perlindungan di pasar tenaga kerja praktis merupakan
satu-satunya ”Perlindungan” bagi warga negara. Apabila pemerintah mendorong
pasar tenaga kerja fleksibel tanpa menyediakan jaminan sosial yang memadai dan
berfungsi secara efektif, pekerja akan merasakan dampak negatif yang sangat
berat.
Mengingat pemerintah
masih menyusun sistem jaminan sosial tersebut, pemerintah baru dapat
mengimplementasikan pasar tenaga kerja feksibel dalam jangka waktu 4-5 tahun ke
depan. Waktu tersebut merupakan waktu yang diperlukan untuk menyusun konsep
jaminan sosial yang matang dan operasionalisasi konsep tersebut. Sebelum itu,
kebijakan pasar tenaga kerja fleksibel tidak layak diimplementasikan.
F. Penentuan
Upah Di Berbagai Bentuk Pasar Tenaga Kerja
Pembayaran upah tenaga
kerja dapat dibedakan pada dua pengertian yaitu gaji da upah. Gaji adalah
pembayaran kepada pekerja-pekerja tetap dan tenaga kerja profesional seperti
pegawai pemerintah, dosen, guru, manager dll. Biasanya sebulan sekali.
Sedangkan upah adalah pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya
selalu berpindah-pindah seperti pekerja pertanian, tukang kayu, buruh kasar
dll. Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran keatas jasa-jasa
fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha.
Dalam teori ekonomi, kedua jenis pendapatan pekerja tersebut dinamakan upah.
Ada perbedaan upah
uang dan upah real. Upah uang adalah sejumlah uang yang diterima para pekerja
dari para pengusaha sebagai pembayaran keatas tenaga metal atau fisik para
pekerja yang digunakan dalam proses produksi. Sedangkan upah real adalah
tingkat upah pekerja yang diukur dari sudut kemampuan upah tersebut membeli
barang-barang dan jasa-jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan para
pekerja. Upah real yang diterima enaga kerja terutama tergantung pada
produktifitas dari tenaga kerja tersebut.
Sumber-sumber kenaikan
produktivitas :
v Kemajuan
teknologi memproduksi, meliputi :
· Pergeseran
/ pergantian tenaga hewan dan manusia menjadi tenaga mesin
· Perbaikan
atau inovasi dari mesin kemesin yang lebih produktif
v Perbaikan
sifat-sifat tenaga kerja, meliputi :
· Taraf
kesehatan semakin tinggi
· Pendidikan
semakin tinggi
· Pengalaman
semakin banyak (kursus,workshop dll) sehingga kertrampilan meningkat
v Perbaikan
dalam organisasi perusahaan dan masyarakat, meliputi :
· Perubahan
manajemen (pemisahanpemilik dengan pengelola)
· Perbaikan
infrastruktur dari pemerintah
· Deregulasi
pemerintah yang mendukung produktifitas
1. Pasar
Tenaga Kerja Persaingan Sempurna
Pasar persaingan
sempurna dalam pasar tenaga kerja berarti didalam pasar terdapat banyak
perusahaan yang memerlukan tenaga kerja, dan tenaga kerja yang ada dalam pasar
tidak menyatukan diri didalam serikat-serikat buruhyang akan bertindak sebagai
wali mereka. Sifat permintaan dan penawaran tenaga kerja tidak berbeda dengan
sifat permintaan dan penawaran di pasar barang. Kurva permintaan ke atas tenaga
kerja seperti juga kurva permintaan ke atas suatu barang bersifat menurun dari
kiri atas ke kanan bawah. Berarti permintaaan keatas teaga kerja bersifat :
semakin tinggi/rendah upah tenaga kerja, semain sedikit/banyak permintaan
keatas tenaga kerja. Begitupula untuk kurva penawaran berlaku sebaliknya sama
seperti penawaran barang.
2. Pasar
Tenaga Kerja Monopsoni
Monopsoni berarti
hanya terdapat satu pembeli dipasar sedangkan penjual
jumlahnya banyak. Berarti dipasar hanya terdapat satu firma yang akan
menggunakan tenaga kerja yang ditawarkan. Ini terwujud jika disuatu
tempat/daerah tertentu terdapata suatu firma yang sangat besar dan ia merupakan
satu-satunya perusahaan modern ditempat tersebut.
3. Pasar
Tenaga Kerja Monopolii
Dengan tujuan agar
mereka dapat mempeoleh upah dan fasilitas bukan keuangan yang lebih baik,
tenaga kerja dapat menyatukan diri didalam serikat buruh atau persatuan
pekerja. Serikat buruh adalah organisasi yang didirikan dengan tujuan agar para
pekerja dapat sebagai suatu kesatuan membicarakan atau menuntut syarat-syarat
kerja tertentu dengan para pengusaha.
Manfaat penentuan upah
dalam pasar tenaga kerja yang bersifat monopoli :
1. Menentukan
upah yang lebih tinggi dari yang dicapai pada keseimbangan permintaan dan
penawaran.
2. Membatasi
penawaran tenaga kerja
3. Menjalankan
usaha-usaha yang bertujuan menaikkan permintaan tenaga kerja.
Membatasi penawaran tenaga kerja dengan
cara :
· Membentuk
organisasi pekerja yang bersifat sangat khusus (ikatan dokter, insinyur mesin
dsb)
· Melarang
yang tidak menjadi anggota untuk memasuki pasar tenaga kerja
· Memberikan
persyaratan yang sukar untuk menjadi anggota organisasi tsb
Menambah permintaan tenaga kerja
· Menambah
produktifitas
· Seminar
· kursus
/ workshop
· Menuntut
pemerintah memberikan proteksi kepada industry domestik dan melarang impor
4. Pasar
Tenaga Kerja Monopoli Bilateral
Di pasar monopoli upah
adalah lebih tinggi dari pasar persaingan sempurna. Penentuan tingkat upah
didalam pasar tenaga kerja dimana tenaga kerja bersatu dalam satu serikat
buruh, dan didalam pasar hanya terdapat satu perusahaan saja yang menggunakan
tenaga kerja.
Tingkat upah yang
terjadi bisa lebih tinggi / rendah dari pasar persaingan sempurna tergantung
mana yang lebih kuat, tenaga kerja atau perusahaan.
Faktor-faktor yang menimbulkan perbedaan
upah :
1. Perbedaan
corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan
2. Perbedaan
dalam jenis-jenis pekerjaan
3. Perbedaan
kemampuan, keahlian dan pendidikan
4. Terdapatnya
pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan
5. Ketidaksempurnaan
dalam mobilitas tenaga kerja
G. Fungsi
dan Manfaat Pasar Tenaga Kerja
Bursa tenaga kerja mempunyai fungsi yang
sangat luas, baik dalam sektor ekonomi maupun sektor-sektor yang lain. Fungsi
Pasar Tenaga Kerja yaitu :
1. Sebagai
Sarana Penyaluran Tenaga Kerja,
2. Sebagai
sarana untuk mendapatkan informasi tentang ketenagakerjaan, dan
3. Sebagai
sarana untuk mempertemukan pencari kerja dan orang atau lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja.
Manfaat adanya bursa tenaga kerja
yaitu :
1. Dapat
membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan sehingga dapat
mengurangi penggangguran,
2. Dapat
membantu orang-orang atau lembaga-lembaga yang memerlukan tenaga kerja untuk
mendapatkan tenaga kerja, dan
3. Dapat
membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar Tenaga Kerja adalah seluruh
aktivitas dari pelaku-pelaku untuk mempertemukan pencari kerja dengan lowongan
kerja, atau proses terjadinya penempatan dan atau hubungan kerja melalui
penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Pelaku-pelaku yang dimaksud disini
adalah pengusaha, pencari kerja dan pihak ketiga yang membantu pengusaha dan pencari
kerja untuk dapat saling berhubungan.
Di Indonesia,
penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja
(Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja
dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga
kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan
mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja
tersebut.
Kebijakan pasar tenaga
kerja fleksibel hanya dapat diimplementasikan jika pemerintah telah menyediakan
jaminan sosial bagi warga negara. Pekerja yang diupah rendah dalam pasar tenaga
kerja fleksibel akan memperoleh jaminan sosial untuk hidup secara layak.
Jaminan sosial juga melindungi pekerja dari kemungkinan hubungan ketenagakerjaan
yang merugikan, seperti PHK. Karena dapat mempertemukan kebutuhan terhadap
pasar tenaga kerja fleksibel dengan hak hidup layak warga negara, jaminan
sosial ini merupakan kebijakan yang ideal dan harus menjadi pilihan kebijakan
dalam jangka panjang (long-run). Sedangkan penentuan upah
ditentukan oleh beberapa hal seperti tingkat pendidikan, jabatan, dll. Adanya
pasar tenaga kerja ini sangat bermanfaat dalam membantu para pencari kerja
untuk mendapatkan pekerjaan.
B. Saran
Melalui makalah ini
kami sebagai penyaji menyarankan kepada rekan-rekan mahasiswa agar belajar dan
berusaha lebih giat lagi dalam belajar, mengingat tantangan yang kita hadapi
semakin hari semakin berat. Sebagai lulusan sarjana nantinya kita haru
mempunyai kualitas mumpuni sebagai tenaga pendidik. Jangan sampai kita akan
kalh bersaing dengan orang-orang atau lulusan dari universitas lain. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar